Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018

UPAH MINIMUM
KONSIDERANS

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (3), Pasal 48, dan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Upah Minimum;

PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:      
1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.     
2. Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 (satu) bulan.     
3. Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam wilayah 1 (satu) provinsi.     
4. Upah Minimum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMK adalah Upah Minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.     
5. Upah Minimum Sektoral Provinsi yang selanjutnya disingkat UMSP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk sektor tertentu di dalam wilayah 1 (satu) provinsi.     
6. Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMSK adalah Upah Minimum yang berlaku untuk sektor tertentu di dalam wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.     
7. Sektoral adalah kategori lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).     
8. Sektor Unggulan adalah sekumpulan perusahaan dalam 1 (satu) sektor yang memenuhi kriteria mampu membayar Upah Minimum yang lebih tinggi dari UMP atau UMK.     
9. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.     
10. Pengusaha adalah:     
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;     
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;     
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakiii perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.     
11. Perusahaan adalah:     
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;     
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.     
12. Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada Sektor adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh pada 1 (satu) sektor tertentu sesuai KBLI yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.     
13. Asosiasi Pengusaha pada Sektor adalah organisasi pengusaha yang anggotanya terdiri atas para Pengusaha pada 1 (satu) sektor tertentu sesuai KBLI.     
14. Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di provinsi.     
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018

META KETERANGAN
Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018
SubJudul UPAH MINIMUM
Jenis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER)
Nomor 15
Tahun 2018
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 23 November 2018
Nama Jabatan Penetapan MENTERI TENAGA KERJA
Publikasi Berita Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 1549
Tahun Publikasi 2018
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan permenaker upah minimum 2018 permenaker 15 2018 permenaker no 15 2018 permenaker 15 tahun 2018 permenaker nomor 15 tahun 2018
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018
  2. JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2018
  3. MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2018
  4. PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2018
  5. PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2018