Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2022
PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DI TEMPAT KERJA
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa untuk mendukung program penanggulangan tuberkulosis nasional yaitu eliminasi tuberkulosis pada tahun 2030 dan Indonesia bebas tuberkulosis tahun 2050, perlu dilakukan upaya penanggulangan tuberkulosis di tempat kerja; |
b. | bahwa untuk mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit tuberkulosis di tempat kerja yang merupakan bagian dari upaya keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta mendorong efektivitas penanggulangan tuberkulosis sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, dibutuhkan ketentuan yang bersifat teknis; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja; |
PENGERTIAN
1. | Tuberkulosis adalah penyakit menular yang disebabkan oleh mycobacterium tuberculosis yang dapat menyerang paru dan organ lainnya. |
4. | Penyakit Akibat Kerja yang selanjutnya disingkat PAK adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. |
5. | Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. |
6. | Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. |
7. | Pengusaha adalah: | |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2022
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2022 |
SubJudul | PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DI TEMPAT KERJA |
Jenis | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) |
Nomor | 13 |
Tahun | 2022 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 21 September 2022 |
Nama Jabatan Penetapan | MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Penetapan | IDA FAUZIYAH |
Tempat Pengundangan | Jakarta |
Tanggal Pengundangan | 22 September 2022 |
Nama Jabatan Pengundangan | MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 967 |
Tahun Publikasi | 2022 |
Penjelasan | NA |
MODES
Fulltext ListKetenagakerjaan Tuberkulosis Penyakit Akibat Kerja Tempat Kerja
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
PEDOMAN PEMBAYARAN DANA IURAN PESERTA PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN OLEH PEMERINTAH
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2022 -
PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2023
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 -
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2022 -
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH BAGI PEKERJA/BURUH
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 -
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022