Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2018

PELAPORAN HARTA KEKAYAAN BAGI PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme serta pelaksanaan reformasi birokrasi, diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan untuk melaporkan harta kekayaannya;
b. bahwa Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.106/MEN-SJ/IV/2015 tentang Penetapan Wajib Lapor Bagi Pejabat Eselon III dan Eselon IV Kementerian. Ketenagakerjaan untuk Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaporan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan.
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:      
1. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan Penyelenggara Negara.     
2. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah laporan seluruh harta kekayaan Aparatur Sipil Negara di Kementerian yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.     
3. Penyelenggara Negara adalah menteri dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara bidang ketenagakerjaan.     
4. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.     
5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.     
6. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.     
7. Kementerian adalah Kementerian Ketenagakerjaan.     
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2018

META KETERANGAN
Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2018
SubJudul PELAPORAN HARTA KEKAYAAN BAGI PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Jenis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER)
Nomor 11
Tahun 2018
Tanggal Penetapan 16 Juli 2018
Tanggal Pengundangan 16 Juli 2018
Publikasi Berita Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 893
Tahun Publikasi 2018
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan permenaker 11 2018 permenaker no 11 2018 permenaker 11 tahun 2018 permenaker no 11 tahun 2018
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018
  2. JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2018
  3. MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2018
  4. UPAH MINIMUM
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018
  5. PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2018