Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2018
PELAPORAN HARTA KEKAYAAN BAGI PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa untuk mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme serta pelaksanaan reformasi birokrasi, diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan untuk melaporkan harta kekayaannya; |
b. | bahwa Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.106/MEN-SJ/IV/2015 tentang Penetapan Wajib Lapor Bagi Pejabat Eselon III dan Eselon IV Kementerian. Ketenagakerjaan untuk Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan sehingga perlu disempurnakan; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaporan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan. |
PENGERTIAN
3. | Penyelenggara Negara adalah menteri dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara bidang ketenagakerjaan. |
4. | Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. |
6. | Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. |
7. | Kementerian adalah Kementerian Ketenagakerjaan. |
8. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2018
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2018 |
SubJudul | PELAPORAN HARTA KEKAYAAN BAGI PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN |
Jenis | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) |
Nomor | 11 |
Tahun | 2018 |
Tanggal Penetapan | 16 Juli 2018 |
Tanggal Pengundangan | 16 Juli 2018 |
Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 893 |
Tahun Publikasi | 2018 |
Penjelasan | NA |
MODES
Fulltext ListKetenagakerjaan permenaker 11 2018 permenaker no 11 2018 permenaker 11 tahun 2018 permenaker no 11 tahun 2018
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 -
JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2018 -
MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2018 -
UPAH MINIMUM
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 -
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2018