Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2016
PELAYANAN KESEHATAN DAN BESARAN TARIF DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
KONSIDERANS
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) dan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja.
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
|
Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
|
2.
|
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
|
3.
|
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
|
4.
|
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
|
5.
|
Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
|
6.
|
Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
|
7.
|
Dokter Pemeriksa adalah dokter yang memeriksa, mengobati dan merawat peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.
|
8.
|
Dokter Penasehat adalah dokter yang diangkat oleh Menteri untuk memberikan pertimbangan medis dalam menentukan besarnya persentase kecacatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
|
9.
|
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
|
10.
|
Trauma Center BPJS Ketenagakerjaan adalah fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, praktek dokter bersama dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja.
|
11.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
|
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2016
META |
KETERANGAN |
Judul |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2016 |
SubJudul |
PELAYANAN KESEHATAN DAN BESARAN TARIF DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA |
Jenis |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) |
Nomor |
11 |
Tahun |
2016 |
Tanggal Penetapan |
10 Maret 2016 |
Tanggal Pengundangan |
10 Maret 2016 |
Publikasi |
Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi |
388 |
Tahun Publikasi |
2016 |
Penjelasan |
NA |
MODES
Fulltext
List
TAGS
Ketenagakerjaan
Kesehatan
Kecelakaan Kerja
SHARE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
LinkedIn
Mail
PERATURAN TERKAIT
-
PENEMPATAN TENAGA KERJA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016
-
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016
-
TATA CARA PEMBERIAN, PERSYARATAN, DAN JENIS MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DALAM PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016
-
TATA CARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016
-
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN LAYANAN SATU ATAP PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016