-
-
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2022
TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH BAGI PEKERJA/BURUH- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BAB ---
-
BATANG TUBUH
-
BAB III
BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH
BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH
Bagian Kesatu
Besaran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah
Besaran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah
Pasal 6
(1) | Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang dibayarkan sekaligus. |
(2) | Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan: | |
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah
Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah
Pasal 7
(1) | Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. |
(2) | BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). |
(3) | Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah. |
(4) | Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan: | |
(5) | KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah. |
Pasal 8
(2) | Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: | |
(4) | Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(5) | Dalam hal masih terdapat sisa dana Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah pada Bank/Pos Penyalur sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara. |
Pasal 9
Penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank/Pos Penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA dengan Bank/Pos Penyalur.
Pasal 10
Pasal 11
-
PEDOMAN PEMBAYARAN DANA IURAN PESERTA PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN OLEH PEMERINTAH
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2022 -
PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2023
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 -
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2022 -
PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DI TEMPAT KERJA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2022 -
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022