Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2016
TATA CARA PEMBERIAN PROGRAM KEMBALI KERJA SERTA KEGIATAN PROMOTIF DAN KEGIATAN PREVENTIF KECELAKAAN KERJA DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
KONSIDERANS
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
|
Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
|
2.
|
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
|
3.
|
Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
|
4.
|
Program Kembali Kerja (Return to Work Program) yang selanjutnya disebut Program Kembali Kerja adalah rangkaian tata laksana penanganan kasus Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja melalui pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan agar pekerja dapat kembali bekerja.
|
5.
|
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan rehabilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau swasta.
|
6.
|
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
|
7.
|
Trauma Center BPJS Ketenagakerjaan adalah fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, praktek dokter bersama dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja.
|
8.
|
Dokter Penasehat adalah dokter yang diangkat oleh Menteri untuk memberikan pertimbangan medis dalam menentukan besarnya persentase kecacatan akibat Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja, menentukan cacat total tetap, serta memberikan rekomendasi Program Kembali Kerja.
|
9.
|
Manajer Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja yang selanjutnya disebut Manajer Kasus adalah petugas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang berkompeten dan diberi tugas untuk melakukan monitoring, pendampingan tenaga kerja dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan Program Kembali Bekerja.
|
10.
|
Kegiatan Promotif adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja guna mencegah Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja.
|
11.
|
Kegiatan Preventif adalah upaya yang dilakukan baik secara mandiri maupun bersama-sama untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja.
|
12.
|
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
|
13.
|
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
|
14.
|
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
|
15.
|
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
|
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2016
META |
KETERANGAN |
Judul |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2016 |
SubJudul |
TATA CARA PEMBERIAN PROGRAM KEMBALI KERJA SERTA KEGIATAN PROMOTIF DAN KEGIATAN PREVENTIF KECELAKAAN KERJA DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA |
Jenis |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) |
Nomor |
10 |
Tahun |
2016 |
Tanggal Penetapan |
10 Maret 2016 |
Tanggal Pengundangan |
10 Maret 2016 |
Publikasi |
Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi |
387 |
Tahun Publikasi |
2016 |
Penjelasan |
NA |
MODES
Fulltext
List
TAGS
Ketenagakerjaan
permenaker 10 2016
permenaker 10 tahun 2016
permenaker no 10 tahun 2016
permenaker no 10 2016
SHARE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
LinkedIn
Mail
PERATURAN TERKAIT
-
PENEMPATAN TENAGA KERJA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016
-
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016
-
TATA CARA PEMBERIAN, PERSYARATAN, DAN JENIS MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DALAM PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016
-
TATA CARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016
-
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN LAYANAN SATU ATAP PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016