Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2018

SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang berorientasi hasil, perlu menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan.
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:      
1. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.     
2. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.     
3. Rencana Strategis adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun secara sistematis dan berkesinambungan.     
4. Perjanjian Kinerja adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.     
5. Reviu adalah penelaahan atas laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah untuk memastikan bahwa laporan kinerja di Kementerian Ketenagakerjaan telah menyajikan informasi kinerja yang andal, akurat dan berkualitas.     
6. Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan perjanjian kinerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.     
7. Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.     
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.     
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2018

META KETERANGAN
Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2018
SubJudul SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Jenis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER)
Nomor 1
Tahun 2018
Tanggal Penetapan 12 Februari 2018
Tanggal Pengundangan 13 Februari 2018
Publikasi Berita Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 251
Tahun Publikasi 2018
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan permenaker 1 2018 permenaker no 1 2018 permenaker no 1 tahun 2018 permenaker 1 tahun 2018
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018
  2. JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2018
  3. MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2018
  4. UPAH MINIMUM
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018
  5. PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2018