Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017
PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa perlindungan terhadap warga negara dari segala tindakan diskriminasi merupakan implementasi dari hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
b. | bahwa Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Right/ICCPR) dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang menegaskan bahwa semua orang adalah sama di hadapan hukum dan peraturan perundang-undangan melarang diskriminasi serta menjamin perlindungan yang setara bagi semua orang dari diskriminasi berdasarkan alasan apapun, termasuk jenis kelamin atau gender; |
c. | bahwa Indonesia sebagai negara pihak dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) mengakui kewajiban negara untuk memastikan bahwa perempuan memiliki akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan; |
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. |
PENGERTIAN
1. | Perempuan Berhadapan dengan Hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak. |
2. | Jenis Kelamin adalah status fisik, fisiologis, dan biologis yang didirikan sebagai laki-laki dan perempuan. |
3. | Gender adalah konsep yang mengacu pada peran, fungsi dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. |
6. | Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan. |
7. | Stereotip Gender adalah pandangan umum atau kesan tentang atribut atau karakteristik yang seharusnya dimiliki dan diperankan perempuan atau laki-laki. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 |
SubJudul | PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM |
Jenis | Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) |
Nomor | 3 |
Tahun | 2017 |
Tanggal Penetapan | 11 Juli 2017 |
Tanggal Pengundangan | 4 Agustus 2017 |
Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 1084 |
Tahun Publikasi | 2017 |
Penjelasan | NA |