Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017

PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa perlindungan terhadap warga negara dari segala tindakan diskriminasi merupakan implementasi dari hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Right/ICCPR) dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang menegaskan bahwa semua orang adalah sama di hadapan hukum dan peraturan perundang-undangan melarang diskriminasi serta menjamin perlindungan yang setara bagi semua orang dari diskriminasi berdasarkan alasan apapun, termasuk jenis kelamin atau gender;
c. bahwa Indonesia sebagai negara pihak dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) mengakui kewajiban negara untuk memastikan bahwa perempuan memiliki akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:      
1. Perempuan Berhadapan dengan Hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak.     
2. Jenis Kelamin adalah status fisik, fisiologis, dan biologis yang didirikan sebagai laki-laki dan perempuan.     
3. Gender adalah konsep yang mengacu pada peran, fungsi dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.     
4. Kesetaraan Gender adalah kesamaan dan keseimbangan kondisi antara laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi di berbagai bidang.     
5. Analisis Gender adalah proses yang dibangun secara sistematik untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja atau peran laki-laki dan perempuan, akses dan kontrol terhadap sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanaannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras dan suku bangsa.     
6. Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.     
7. Stereotip Gender adalah pandangan umum atau kesan tentang atribut atau karakteristik yang seharusnya dimiliki dan diperankan perempuan atau laki-laki.     
8. Diskriminasi Terhadap Perempuan adalah segala pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang mempunyai dampak atau tujuan untuk mengurangi atau meniadakan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan- kebebasan pokok di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya oleh perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka atas dasar kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.     
9. Relasi Kuasa adalah relasi yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan dan/atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan/pendidikan dan/atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah.     
10. Pendamping adalah seseorang atau kelompok atau organisasi yang dipercaya dan/atau memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk mendampingi Perempuan Berhadapan dengan Hukum dengan tujuan membuat perempuan merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan selama proses peradilan berlangsung.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017

META KETERANGAN
Judul Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017
SubJudul PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Jenis Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)
Nomor 3
Tahun 2017
Tanggal Penetapan 11 Juli 2017
Tanggal Pengundangan 4 Agustus 2017
Publikasi Berita Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 1084
Tahun Publikasi 2017
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Gender Diskriminasi Terhadap Perempuan Relasi Kuasa Pendamping Stereotip Gender
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail