Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2018

UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2019
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota setelah mendapat saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sesuai tugas dan kewenangannya;
b. bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dimaksud menggunakan formula perhitungan Upah Minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara Upah Minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun berjalan, sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015;
c. bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan untuk melindungi upah pekerja, perlu mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam melaksanakan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum yang didasarkan pada nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan mempertimbangkan produktivitas dan rekomendasi dari bupati/walikota se-Kalimantan Tengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019;
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2018

META KETERANGAN
Judul Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2018
SubJudul UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2019
Jenis PERGUB-KALTENG
Nomor 51
Tahun 2018
Tempat Penetapan Palangka Raya
Tanggal Penetapan 21 November 2018
Nama Jabatan Penetapan GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
Nama Pejabat Penetapan SUGIANTO SABRAN
Tempat Pengundangan Palangka Raya
Tanggal Pengundangan 21 November 2018
Nama Jabatan Pengundangan Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Nama Pejabat Pengundangan FAHRIZAL FITRI
Publikasi Berita Daerah Provinsi
Nomor Publikasi 51
Tahun Publikasi 2018
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan pergub umsk kalteng 2019 pergub umk kalteng 2019 pergub kalteng 51 2018 pergub kalteng no 51 2018 pergub kalteng 51 tahun 2018 pergub kalteng nomor 51 tahun 2018
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2019 PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
    Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 49 Tahun 2018