Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2018
UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2019
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota setelah mendapat saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sesuai tugas dan kewenangannya; |
b. | bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dimaksud menggunakan formula perhitungan Upah Minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara Upah Minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun berjalan, sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015; |
c. | bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan untuk melindungi upah pekerja, perlu mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam melaksanakan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum yang didasarkan pada nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan mempertimbangkan produktivitas dan rekomendasi dari bupati/walikota se-Kalimantan Tengah; |
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019; |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2018
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2018 |
SubJudul | UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2019 |
Jenis | PERGUB-KALTENG |
Nomor | 51 |
Tahun | 2018 |
Tempat Penetapan | Palangka Raya |
Tanggal Penetapan | 21 November 2018 |
Nama Jabatan Penetapan | GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH |
Nama Pejabat Penetapan | SUGIANTO SABRAN |
Tempat Pengundangan | Palangka Raya |
Tanggal Pengundangan | 21 November 2018 |
Nama Jabatan Pengundangan | Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH |
Nama Pejabat Pengundangan | FAHRIZAL FITRI |
Publikasi | Berita Daerah Provinsi |
Nomor Publikasi | 51 |
Tahun Publikasi | 2018 |
Penjelasan | NA |