Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 49 Tahun 2018
UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2019 PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan untuk melindungi upah pekerja perlu mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam melaksanakan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum yang didasarkan pada nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta pencapaian nilai Kebutuhan Hidup Layak dengan mempertimbangkan produktivitas dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah; |
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 Provinsi Kalimantan Tengah; |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 49 Tahun 2018
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 49 Tahun 2018 |
SubJudul | UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2019 PROVINSI KALIMANTAN TENGAH |
Jenis | PERGUB-KALTENG |
Nomor | 49 |
Tahun | 2018 |
Tempat Penetapan | Palangka Raya |
Tanggal Penetapan | 1 November 2018 |
Nama Jabatan Penetapan | GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH |
Nama Pejabat Penetapan | SUGIANTO SABRAN |
Tempat Pengundangan | Palangka Raya |
Tanggal Pengundangan | 1 November 2018 |
Nama Jabatan Pengundangan | Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH |
Nama Pejabat Pengundangan | FAHRIZAL FITRI |
Publikasi | Berita Daerah Provinsi |
Nomor Publikasi | 49 |
Tahun Publikasi | 2018 |
Penjelasan | NA |