Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 49 Tahun 2018

UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2019 PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan untuk melindungi upah pekerja perlu mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam melaksanakan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum yang didasarkan pada nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta pencapaian nilai Kebutuhan Hidup Layak dengan mempertimbangkan produktivitas dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 Provinsi Kalimantan Tengah;
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 49 Tahun 2018

META KETERANGAN
Judul Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 49 Tahun 2018
SubJudul UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2019 PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Jenis PERGUB-KALTENG
Nomor 49
Tahun 2018
Tempat Penetapan Palangka Raya
Tanggal Penetapan 1 November 2018
Nama Jabatan Penetapan GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
Nama Pejabat Penetapan SUGIANTO SABRAN
Tempat Pengundangan Palangka Raya
Tanggal Pengundangan 1 November 2018
Nama Jabatan Pengundangan Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Nama Pejabat Pengundangan FAHRIZAL FITRI
Publikasi Berita Daerah Provinsi
Nomor Publikasi 49
Tahun Publikasi 2018
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan pergub kalteng ump 2019 pergub kalteng 49 2018 pergub kalteng no 49 2018 pergub kalteng 49 tahun 2018 pergub kalteng nomor 49 tahun 2018
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2019
    Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2018