Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2019
UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2020 PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa dalam rangka perlindungan upah pekerja dan upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja serta mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam melaksanakan proses produksi, maka dengan memperhatikan produktivitas, nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah memberikan rekomendasi hasil penghitungan upah minimum yang diarahkan kepada pencapaian nilai Kebutuhan Hidup Layak; |
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah; |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2019
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2019 |
SubJudul | UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2020 PROVINSI KALIMANTAN TENGAH |
Jenis | PERGUB-KALTENG |
Nomor | 32 |
Tahun | 2019 |
Tempat Penetapan | Palangka Raya |
Tanggal Penetapan | 1 November 2019 |
Nama Jabatan Penetapan | GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH |
Nama Pejabat Penetapan | SUGIANTO SABRAN |
Tempat Pengundangan | Palangka Raya |
Tanggal Pengundangan | 1 November 2019 |
Nama Pejabat Pengundangan | FAHRIZAL FITRI |
Publikasi | Berita Daerah Provinsi |
Nomor Publikasi | 32 |
Tahun Publikasi | 2019 |
Penjelasan | NA |