Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2019

UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2020 PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka perlindungan upah pekerja dan upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja serta mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam melaksanakan proses produksi, maka dengan memperhatikan produktivitas, nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah memberikan rekomendasi hasil penghitungan upah minimum yang diarahkan kepada pencapaian nilai Kebutuhan Hidup Layak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah;
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2019

META KETERANGAN
Judul Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2019
SubJudul UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2020 PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Jenis PERGUB-KALTENG
Nomor 32
Tahun 2019
Tempat Penetapan Palangka Raya
Tanggal Penetapan 1 November 2019
Nama Jabatan Penetapan GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
Nama Pejabat Penetapan SUGIANTO SABRAN
Tempat Pengundangan Palangka Raya
Tanggal Pengundangan 1 November 2019
Nama Pejabat Pengundangan FAHRIZAL FITRI
Publikasi Berita Daerah Provinsi
Nomor Publikasi 32
Tahun Publikasi 2019
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan pergub kalteng 32 2019 ump 2020 ump kalteng 2020
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail