Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2018

TATA CARA PENETAPAN DAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM DI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa penetapan upah minimum dilaksanakan oleh Gubernur berdasarkan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi;
b. bahwa upah minimum ditetapkan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha sehingga tercipta hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Daerah Provinsi Jawa Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di Daerah Provinsi Jawa Barat;
PENGERTIAN
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2018

META KETERANGAN
Judul Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2018
SubJudul TATA CARA PENETAPAN DAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM DI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
Jenis PERGUB-JAWA-BARAT
Nomor 54
Tahun 2018
Tempat Penetapan Bandung
Tanggal Penetapan 4 September 2018
Nama Jabatan Penetapan Pj. GUBERNUR JAWA BARAT
Nama Pejabat Penetapan MOCHAMAD IRIAWAN
Tempat Pengundangan Bandung
Tanggal Pengundangan 4 September 2018
Nama Jabatan Pengundangan SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
Nama Pejabat Pengundangan IWA KARNIWA
Publikasi Berita Daerah Provinsi
Nomor Publikasi 54
Tahun Publikasi 2018
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan pergub ump jabar 2018 pergub ump jabar tahun 2018 pergub jabar 54 2018 pergub jabar no 54 2018 pergub jabar 54 tahun 2018 pergub jabar nomor 54 tahun 2018
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail