PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 80 TAHUN 2020
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR PADA MASA TRANSISI
MENUJU MASYARAKAT SEHAT, AMAN, DAN PRODUKTIF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Pasal 13
(2) | Penetapan penghentian sementara pelaksanaan Masa Transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada tingkatan wilayah dengan ketentuan sebagai berikut: | |
(3) | Dalam hal penghentian sementara pelaksanaan Masa Transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberlakukan pengendalian ketat berskala lokal. |
(4) | Dalam hal penghentian sementara pelaksanaan Masa Transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberlakukan PSBB. |