Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 127 Tahun 2018

BIAYA OPERASIONAL DAN BIAYA PENDUKUNG KEGIATAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum tahapan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh Gubernur;
b. bahwa dalam rangka efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pengadaan tanah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu diatur tahapan pelaksanaan dan alokasi komponen biaya kegiatan pengadaan tanah berupa biaya operasional dan biaya pendukung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
PENGERTIAN
(1) Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:     
1. Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut Biaya Operasional dan Biaya Pendukung adalah biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.     
2. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.     
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.     
4. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.     
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.     
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memerlukan tanah.     
7. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan Biaya setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran/pengguna barang.     
8. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.     
9. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, Negara, dan masyarakat yang hams diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.     
10. Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim Persiapan adalah tim yang dibentuk Gubernur untuk membantu Gubernur dalam melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan konsultasi publik rencana pembangunan.     
(2) Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman pengalokasian biaya untuk kegiatan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil, administrasi dan pengelolaan dan sosialisasi penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Daerah.     
(3) Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:     
a. tertib administrasi pelaksanaan tahapan kegiatan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil, administrasi dan pengelolaan dan sosialisasi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Daerah; dan     
b. mensinergikan pelaksanaan tahapan kegiatan persiapan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum antar Perangkat Daerah yang memiliki anggaran Pengadaan Tanah di Daerah.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 127 Tahun 2018

META KETERANGAN
Judul Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 127 Tahun 2018
SubJudul BIAYA OPERASIONAL DAN BIAYA PENDUKUNG KEGIATAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Jenis Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta (PERGUB DKI JAKARTA)
Nomor 127
Tahun 2018
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 27 November 2018
Nama Jabatan Penetapan GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Nama Pejabat Penetapan ANIES BASWEDAN
Tempat Pengundangan Jakarta
Tanggal Pengundangan 30 November 2018
Nama Jabatan Pengundangan SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Nama Pejabat Pengundangan SAEFULLAH
Publikasi Berita Daerah Provinsi
Nomor Publikasi 73005
Tahun Publikasi 2018
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Pertanahan pergub dki jakarta 127 2018 pergub dki pengadaan tanah 2018 pergub dki jakarta no 127 2018 pergub dki jakarta 127 thn 2018 pergub dki jakarta 127 tahun 2018 pergub dki jakarta nomor 127 tahun 2018
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PEMBATASAN LALU LINTAS DENGAN SISTEM GANJIL-GENAP
    Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018
  2. UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2019
    Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018
  3. PEMBATASAN LALU LINTAS DENGAN SISTEM GANJIL-GENAP
    Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018
  4. PEMBATASAN LALU LINTAS DENGAN SISTEM GANJIL-GENAP MENJELANG DAN SELAMA PENYELENGGARAAN ASIAN PARA GAMES 2018
    Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2018
  5. PEMBATASAN LALU LINTAS DENGAN SISTEM GANJIL-GENAP SELAMA PENYELENGGARAAN ASIAN GAMES 2018
    Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018