(1)
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
|
1. |
Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut Biaya Operasional dan Biaya Pendukung adalah biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
|
|
2. |
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
|
|
3. |
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
|
|
4. |
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
|
|
5. |
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
|
|
6. |
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memerlukan tanah.
|
|
7. |
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan Biaya setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran/pengguna barang.
|
|
8. |
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
|
|
9. |
Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, Negara, dan masyarakat yang hams diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
|
|
10. |
Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim Persiapan adalah tim yang dibentuk Gubernur untuk membantu Gubernur dalam melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan konsultasi publik rencana pembangunan.
|
|