Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018

UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2019
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa ketentuan Upah Minimum Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan serta Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah dalam rangka meningkatkan upah riil pekerja;
b. bahwa peningkatan upah riil yang dituangkan dalam Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdasarkan surat Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 24 Oktober 2018 Nomor I/Depeprov/X/2018 hal Rekomendasi UMP 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019;
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018

META KETERANGAN
Judul Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018
SubJudul UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2019
Jenis Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta (PERGUB DKI JAKARTA)
Nomor 114
Tahun 2018
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 26 Oktober 2018
Nama Jabatan Penetapan GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Nama Pejabat Penetapan ANIES BASWEDAN
Tempat Pengundangan Jakarta
Tanggal Pengundangan 29 Oktober 2018
Nama Jabatan Pengundangan SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Nama Pejabat Pengundangan SAEFULLAH
Publikasi Berita Daerah Provinsi
Nomor Publikasi 21039
Tahun Publikasi 2018
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan pergub dki jakarta ump 2019 pergub dki ump 2019 pergub jakarta ump 2019 ump 2019 pergub dki jakarta 114 2018 pergub dki jakarta no 114 2018 pergub dki jakarta 114 tahun 2018 pergub dki jakarta nomor 114 tahun 2018
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PEMBATASAN LALU LINTAS DENGAN SISTEM GANJIL-GENAP
    Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018
  2. BIAYA OPERASIONAL DAN BIAYA PENDUKUNG KEGIATAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
    Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 127 Tahun 2018
  3. PEMBATASAN LALU LINTAS DENGAN SISTEM GANJIL-GENAP
    Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018
  4. PEMBATASAN LALU LINTAS DENGAN SISTEM GANJIL-GENAP MENJELANG DAN SELAMA PENYELENGGARAAN ASIAN PARA GAMES 2018
    Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2018
  5. PEMBATASAN LALU LINTAS DENGAN SISTEM GANJIL-GENAP SELAMA PENYELENGGARAAN ASIAN GAMES 2018
    Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018