Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tahun 2018
UANG ELEKTRONIK
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa kebutuhan masyarakat untuk menggunakan uang elektronik di Indonesia terus mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya penyediaan sarana transaksi nontunai melalui pemanfaatan inovasi teknologi informasi sehingga model bisnis penyelenggaraan uang elektronik juga semakin berkembang; |
b. | bahwa penyelenggaraan uang elektronik sebagai salah satu instrumen pembayaran nontunai di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap dilakukan dalam mata uang rupiah, memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia, dan dilakukan dengan tetap mengedepankan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta persaingan usaha yang sehat; |
c. | bahwa untuk memastikan penyelenggaraan uang elektronik yang aman, efisien, lancar, dan andal, diperlukan pengaturan dan mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur, terintegrasi, dan menyeluruh melalui penguatan aspek kelembagaan, standar keamanan, pemrosesan secara domestik, dan perlindungan konsumen uang elektronik termasuk kehati-hatian dalam pengelolaan dana float; |
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik; |
PENGERTIAN
2. | Lembaga Selain Bank adalah badan usaha bukan bank yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. |
3. | Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut: | |
4. | Nilai Uang Elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana. |
5. | Penerbit adalah pihak yang menerbitkan Uang Elektronik. |
6. | Acquirer adalah pihak yang: | |
7. | Prinsipal adalah pihak yang bertanggung jawab atas: | |
9. | Penyelenggara Kliring adalah pihak yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer setelah pelaksanaan transaksi Uang Elektronik. |
13. | Penyelenggara Penunjang adalah penyelenggara penunjang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. |
14. | Pengguna adalah pihak yang menggunakan Uang Elektronik. |
15. | Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari Pengguna. |
16. | Pengisian Ulang (Top Up) adalah penambahan Nilai Uang Elektronik pada Uang Elektronik. |
19. | Penyelenggara LKD adalah Penerbit yang telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk menyelenggarakan LKD. |
20. | Agen LKD adalah pihak ketiga yang bekerja sama dengan Penerbit dan bertindak untuk dan atas nama Penerbit dalam memberikan LKD. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tahun 2018
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tahun 2018 |
SubJudul | UANG ELEKTRONIK |
Jenis | Peraturan Bank Indonesia (PBI) |
Nomor | 20 |
Tahun | 2018 |
Tanggal Penetapan | 3 Mei 2017 |
Tanggal Pengundangan | 4 Mei 2017 |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 70 |
Tahun Publikasi | 2018 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 6203 |