Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 Tahun 2017
GERBANG PEMBAYARAN NASIONAL (NATIONAL PAYMENT GATEWAY)
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal, serta dengan memperhatikan perkembangan informasi, komunikasi, teknologi, dan inovasi yang semakin maju, kompetitif, dan terintegrasi maka kebijakan sistem pembayaran nasional perlu diarahkan pada pembangunan ketahanan, pengembangan yang terintegrasi dan berkesinambungan, serta peningkatan daya saing; |
b. | bahwa untuk membangun ketahanan, melakukan pengembangan yang terintegrasi dan berkesinambungan, serta meningkatkan daya saing sistem pembayaran nasional, diperlukan penataan infrastruktur, kelembagaan, instrumen, dan mekanisme sistem pembayaran nasional dalam suatu tatanan yang mampu memproses seluruh transaksi pembayaran ritel domestik secara interkoneksi dan interoperabilitas; |
c. | bahwa pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik secara interkoneksi dan interoperabilitas dalam kerangka penyelenggaraan gerbang pembayaran nasional (national payment gateway) merupakan pemenuhan atas kebutuhan masyarakat dalam bertransaksi secara nontunai dengan menggunakan instrumen pembayaran ritel dan untuk memfasilitasi serta memperluas akseptasi masyarakat untuk gerakan nasional nontunai; |
d. | bahwa gerbang pembayaran nasional (national payment gateway) perlu diselenggarakan dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional, berorientasi pada manajemen risiko, memperhatikan perlindungan konsumen, dan menerapkan standar serta praktik internasional; |
e. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway). |
PENGERTIAN
2. | Standar adalah spesifikasi teknis dan operasional yang dibakukan. |
3. | Switching adalah switching sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. |
4. | Services adalah layanan yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan industri sistem pembayaran ritel. |
5. | Lembaga Standar adalah lembaga yang menyusun dan mengelola Standar dalam GPN (NPG). |
6. | Lembaga Switching adalah lembaga yang menyelenggarakan Switching dalam GPN (NPG). |
7. | Lembaga Services adalah lembaga yang mengelola fungsi Services dalam GPN (NPG). |
8. | Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan, dan bank syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah. |
9. | Lembaga Selain Bank adalah badan usaha bukan Bank yang berbadan hukum dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia. |
12. | Penyelenggara Payment Gateway adalah penyelenggara payment gateway sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 Tahun 2017
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 Tahun 2017 |
SubJudul | GERBANG PEMBAYARAN NASIONAL (NATIONAL PAYMENT GATEWAY) |
Jenis | Peraturan Bank Indonesia (PBI) |
Nomor | 198 |
Tahun | 2017 |
Tanggal Penetapan | 21 Juni 2017 |
Tanggal Pengundangan | 22 Juni 2017 |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 134 |
Tahun Publikasi | 2017 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 6081 |