Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 Tahun 2017

GERBANG PEMBAYARAN NASIONAL (NATIONAL PAYMENT GATEWAY)
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal, serta dengan memperhatikan perkembangan informasi, komunikasi, teknologi, dan inovasi yang semakin maju, kompetitif, dan terintegrasi maka kebijakan sistem pembayaran nasional perlu diarahkan pada pembangunan ketahanan, pengembangan yang terintegrasi dan berkesinambungan, serta peningkatan daya saing;
b. bahwa untuk membangun ketahanan, melakukan pengembangan yang terintegrasi dan berkesinambungan, serta meningkatkan daya saing sistem pembayaran nasional, diperlukan penataan infrastruktur, kelembagaan, instrumen, dan mekanisme sistem pembayaran nasional dalam suatu tatanan yang mampu memproses seluruh transaksi pembayaran ritel domestik secara interkoneksi dan interoperabilitas;
c. bahwa pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik secara interkoneksi dan interoperabilitas dalam kerangka penyelenggaraan gerbang pembayaran nasional (national payment gateway) merupakan pemenuhan atas kebutuhan masyarakat dalam bertransaksi secara nontunai dengan menggunakan instrumen pembayaran ritel dan untuk memfasilitasi serta memperluas akseptasi masyarakat untuk gerakan nasional nontunai;
d. bahwa gerbang pembayaran nasional (national payment gateway) perlu diselenggarakan dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional, berorientasi pada manajemen risiko, memperhatikan perlindungan konsumen, dan menerapkan standar serta praktik internasional;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway).

 

PENGERTIAN
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:        
1. Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) yang selanjutnya disingkat GPN (NPG) adalah sistem yang terdiri atas standar, switching, dan services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme (arrangement) untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.     
2. Standar adalah spesifikasi teknis dan operasional yang dibakukan.     
3. Switching adalah switching sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.     
4. Services adalah layanan yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan industri sistem pembayaran ritel.     
5. Lembaga Standar adalah lembaga yang menyusun dan mengelola Standar dalam GPN (NPG).     
6. Lembaga Switching adalah lembaga yang menyelenggarakan Switching dalam GPN (NPG).     
7. Lembaga Services adalah lembaga yang mengelola fungsi Services dalam GPN (NPG).     
8. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan, dan bank syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.     
9. Lembaga Selain Bank adalah badan usaha bukan Bank yang berbadan hukum dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia.     
10. Penerbit adalah penerbit sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik.     
11. Acquirer adalah acquirer sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik.     
12. Penyelenggara Payment Gateway adalah penyelenggara payment gateway sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.     
13. Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yang selanjutnya disingkat ATM adalah mesin yang dipakai untuk kartu ATM dan/atau kartu debet sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 Tahun 2017

META KETERANGAN
Judul Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 Tahun 2017
SubJudul GERBANG PEMBAYARAN NASIONAL (NATIONAL PAYMENT GATEWAY)
Jenis Peraturan Bank Indonesia (PBI)
Nomor 198
Tahun 2017
Tanggal Penetapan 21 Juni 2017
Tanggal Pengundangan 22 Juni 2017
Publikasi Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 134
Tahun Publikasi 2017
Penjelasan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Penjelasan 6081
MODES
Fulltext List Penjelasan
TAGS
Perbankan Gerbang Pembayaran Nasional GPN
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail