Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011; 7 Tahun 2011

PEDOMAN PELAKSANAAN KAWASAN TANPA ROKOK
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok;
b. bahwa dalam rangka melindungi individu, masyarakat, dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, pemerintah daerah perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok;
PENGERTIAN
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011; 7 Tahun 2011

META KETERANGAN
Judul Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011; 7 Tahun 2011
SubJudul PEDOMAN PELAKSANAAN KAWASAN TANPA ROKOK
Jenis PB-KES-DAGRI
Nomor 188
Tahun 2011
Tanggal Penetapan 28 Januari 2011
Tanggal Pengundangan 1 Februari 2011
Publikasi Berita Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 49
Tahun Publikasi 2011
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Kesehatan KTR Kawasan Tanpa Rokok Rokok Perokok pasif
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail