Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011; 7 Tahun 2011
PEDOMAN PELAKSANAAN KAWASAN TANPA ROKOK
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok; |
b. | bahwa dalam rangka melindungi individu, masyarakat, dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, pemerintah daerah perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok; |
PENGERTIAN
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011; 7 Tahun 2011
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011; 7 Tahun 2011 |
SubJudul | PEDOMAN PELAKSANAAN KAWASAN TANPA ROKOK |
Jenis | PB-KES-DAGRI |
Nomor | 188 |
Tahun | 2011 |
Tanggal Penetapan | 28 Januari 2011 |
Tanggal Pengundangan | 1 Februari 2011 |
Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 49 |
Tahun Publikasi | 2011 |
Penjelasan | NA |