Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas kebenaran ilmiah" adalah pencarian, pengamatan, penemuan, penyebarluasan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kebenarannya diverifikasi secara ilmiah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas penalaran" adalah pencarian, pengamatan, penemuan, penyebarluasan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengutamakan kegiatan berpikir.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas kejujuran" adalah Pendidikan Psikologi yang mengutamakan moral akademik dosen dan mahasiswa untuk senantiasa mengemukakan data dan informasi dalam ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana adanya.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah Pendidikan Psikologi menyediakan kesempatan yang sama kepada mahasiswa tanpa memandang suku, agama, ras, dan antargolongan, serta latar belakang sosial dan ekonomi.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah Pendidikan Psikologi selalu berorientasi untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas kebajikan" adalah Pendidikan Psikologi harus mendatangkan kebaikan, keselamatan, dan kesejahteraan dalam kehidupan sivitas akademika, masyarakat, bangsa, dan negara.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas tanggung jawab" adalah sivitas akademika melaksanakan tridharma perguruan tinggi serta mewujudkan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan/atau otonomi keilmuan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa serta peraturan perundang-undangan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "asas kebhinnekaan" adalah Pendidikan Psikologi diselenggarakan dengan memperhatikan dan menghormati kemajemukan masyarakat Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "asas keterjangkauan" adalah bahwa Pendidikan Psikologi diselenggarakan dengan biaya pendidikan yang ditanggung oleh mahasiswa, orang tua/wali mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonominya, atau pihak yang membiayainya untuk menjamin warga negara yang memiliki potensi dan kemampuan akademik memperoleh Pendidikan Psikologi tanpa hambatan ekonomi.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas nilai ilmiah" adalah bahwa penyelenggaraan Layanan Psikologi mengutamakan layanan berbasis sikap dan penelitian ilmiah serta mempertimbangkan nilai sosial budaya dari Klien dan pihak lain yang terlibat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas etika" adalah prinsip pelaksanaan Layanan Psikologi yang berdasarkan norma, nilai moral, dan kaidah profesi Psikolog.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas profesionalitas" adalah prinsip pelaksanaan Layanan Psikologi yang didasari perilaku yang sesuai dengan kompetensi, objektif, tanggung jawab, kaidah, etika profesi, dan martabat keprofesiannya, serta mengembangkan diri secara berkelanjutan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "asas nondiskriminasi" adalah penyelenggaraan Layanan Psikologi dilaksanakan tanpa membedakan suku, agarnaf kepercayaan, ras, gender, kelas sosial ekonomi, adat istiadat, dan/atau sikap diskriminasi lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah hasil Layanan Psikologi yang membawa dampak positif bagi Klien dan/atau memberikan kontribusi bagi pengembangan Psikologi.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas kepedulian" adalah sikap dan pendekatan yang diberikan sehingga menciptakan rasa aman dan rasa nyaman kepada Klien.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas kerahasiaan" adalah menjaga keamanan data dan informasi Klien dari penggunaan yang tidak bertanggung jawab.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "asas pemberdayaan" adalah memberdayakan secara seimbang dan sehat kondisi mental emosional kehidupan sosial Klien dengan lingkungan sosialnya.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (2)
Bidang keilmuan antara lain Psikologi industri dan organisasi, Psikologi pendidikan, dan Psikologi klinis.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Yang dimaksud dengan "Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan" adalah tenaga psikologi klinis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "tidak dapat memberikan persetujuan" adalah termasuk Klien tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tindakan promotif" adalah suatu kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan penyelenggaraan pelayanan psikologis untuk pengembangan optimalisasi potensi Klien.
Yang dimaksud dengan "tindakan preventif" adalah suatu kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan untuk mencegah dan mengurangi potensi terjadinya masalah psikologis sehingga tidak berkembang menjadi gangguan psikologis Klien.
Yang dimaksud dengan "tindakan kuratif" adalah suatu kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan pemberian Layanan Psikologi untuk mengatasi masalah psikologis dan/atau gangguan psikologis Klien.
Yang dimaksud dengan "masalah psikologis" adalah kondisi psikologis Klien yang berpotensi menghambat pertumbuhan atau perkembangan fungsi optimal Klien.
Yang dimaksud dengan "gangguan psikologis" adalah kondisi psikologis yang menampilkan gejala penyimpangan dari fungsi normal Klien yang mengganggu performansi dan efisiensi kehidupan sosialnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kesejahteraan psikologis" adalah kondisi hidup yang ditandai dengan memiliki pandangan hidup yang positif, memiliki resiliensi dan kemampuan adaptasi diri, memiliki kualitas hidup yang baik, dan mampu mengaktualisasikan diri secara bermakna.
Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tindakan rehabilitatif
Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tindakan paliatif
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Ayat (2)
Nama induk organisasi profesi himpunan Psikologi pada saat Undang-Undang ini diundangkan yakni Himpunan Psikologi Indonesia, dengan nama singkat HIMPSI dan sebagai perkumpulan berbadan hukum yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Ayat (3)
Rumpun bidang keilmuan antara lain Psikologi industri dan organisasi, Psikologi pendidikan, dan Psikologi klinis. Rumpun layanan antara lain bidang kemiliteran dan bidang kepolisian.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.