PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2021
TENTANG
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
I. | UMUM |
Negara menjamin pemenuhan hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana tercantum dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Ini menunjukkan komitmen negara untuk memenuhi hak setiap warganya untuk memperoleh hak atas pekerjaan baik di dalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia sehingga warga negara dapat menikmati penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dalam menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan setiap warga negara, telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur tata kelola baru dalam Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-Undang ini memuat perubahan yang cukup signifikan dalam Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, antara lain:
Sebagai tindak lanjut dari penyusunan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia perlu dibuat peraturan pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk Iebih menjamin Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana di atur dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Substansi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia telah diadopsi dalam Peraturan Pemerintah ini. |
II. | PASAL DEMI PASAL |