PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2021
TENTANG
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

I. UMUM
 

Negara menjamin pemenuhan hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana tercantum dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Ini menunjukkan komitmen negara untuk memenuhi hak setiap warganya untuk memperoleh hak atas pekerjaan baik di dalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia sehingga warga negara dapat menikmati penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

 

Dalam menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan setiap warga negara, telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur tata kelola baru dalam Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-Undang ini memuat perubahan yang cukup signifikan dalam Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, antara lain:

  • Negara tidak memobilisasi warga negara Indonesia untuk menjadi pekerja migran, tetapi negara wajib memfasilitasi setiap warga negaranya yang akan menggunakan haknya untuk bekerja di luar negeri dengan kemudahan dan pendekatan layanan.
  • Memposisikan Pekerja Migran Indonesia sebagai subyek aktif yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia.
  • Membagi tugas dan tanggung jawab Pelindungan Pekerja Migran Indonesia antara Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah Desa.
  • Pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia pada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota guna memberikan layanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mudah, murah, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
  • Negara menjamin kepastian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  • Memberikan jaminan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dari aspek hukum, sosial dan ekonomi.
  • Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki kompetensi kerja sesuai jabatan yang akan dipangkunya sebagai syarat utama untuk bekerja.

 

Sebagai tindak lanjut dari penyusunan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia perlu dibuat peraturan pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk Iebih menjamin Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana di atur dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Substansi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia telah diadopsi dalam Peraturan Pemerintah ini.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 11
Ayat (2)
Huruf e
Cukup jelas.