PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2021
TENTANG
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

I. UMUM
 

Negara menjamin pemenuhan hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana tercantum dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Ini menunjukkan komitmen negara untuk memenuhi hak setiap warganya untuk memperoleh hak atas pekerjaan baik di dalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia sehingga warga negara dapat menikmati penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

 

Dalam menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan setiap warga negara, telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur tata kelola baru dalam Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-Undang ini memuat perubahan yang cukup signifikan dalam Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, antara lain:

  • Negara tidak memobilisasi warga negara Indonesia untuk menjadi pekerja migran, tetapi negara wajib memfasilitasi setiap warga negaranya yang akan menggunakan haknya untuk bekerja di luar negeri dengan kemudahan dan pendekatan layanan.
  • Memposisikan Pekerja Migran Indonesia sebagai subyek aktif yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia.
  • Membagi tugas dan tanggung jawab Pelindungan Pekerja Migran Indonesia antara Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah Desa.
  • Pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia pada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota guna memberikan layanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mudah, murah, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
  • Negara menjamin kepastian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  • Memberikan jaminan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dari aspek hukum, sosial dan ekonomi.
  • Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki kompetensi kerja sesuai jabatan yang akan dipangkunya sebagai syarat utama untuk bekerja.

 

Sebagai tindak lanjut dari penyusunan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia perlu dibuat peraturan pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk Iebih menjamin Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana di atur dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Substansi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia telah diadopsi dalam Peraturan Pemerintah ini.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pasar kerja luar negeri" antara lain Iowongan pekerjaan, jenis dan persyaratan jabatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pelatihan kerja berbasis kompetensi" meliputi:
  • standar kompetensi kerja sebagai acuan dalam pelaksanaan program pelatihan kerja;
  • penyediaan instruktur atau tenaga pelatih yang kompeten;
  • sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pelayanan penempatan" antara lain pelayanan informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, dan perantaraan kerja.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Huruf a
Yang dimaksud dengan "penyediaan layanan pengaduan" adalah fasilitas hotline number atau pengaduan secara langsung yang dilakukan dengan pencatatan dan pemrosesan oleh Perwakilan Republik Indonesia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pusat pelindungan terpadu bagi Pekerja Migran Indonesia" adalah fasilitas pelayanan terpadu oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan, antara lain shelter, program pembinaan, dan fasilitasi akses kesehatan bagi Pekerja Migran Indonesia bermasalah.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "korban tindak pidana" antara lain perdagangan orang, penganiayaan yang menyebabkan luka berat, pembunuhan, atau terorisme.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia" adalah pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia yang mencakup:
  • Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum;
  • Pekerja Migran yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga;
  • Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran; dan
  • Keluarga Pekerja Migran Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi mental sosial dan pengembalian keberfungsian sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar, baik dalam Keluarga maupun dalam masyarakat. Yang dimaksud dengan "reintegrasi sosial" adalah penyatuan kembali Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah kepada pihak Keluarga atau pengganti Keluarga yang dapat memberikan pelindungan dan pemenuhan kebutuhannya.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kebijakan keuangan inklusif” antara lain sarana menyimpan uang yang aman, transfer, menabung maupun akses permodalan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "unsur yang menyelenggarakan fungsi di bidang ketenagakerjaan" termasuk badan yang menyelenggarakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kasus Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia" adalah kasus yang terjadi pada waktu sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja antara lain: kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan Calon Pekerja Migran Indonesia, penipuan, pemalsuan, upah tidak dibayar, bekerja tidak sesuai Perjanjian Kerja, dan kekerasan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga" antara lain:
  • kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
  • kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  • kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri;
  • kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  • kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan
  • Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "lembaga yang terkait dengan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia" antara lain:
  • pelaksana penempatan;
  • lembaga asuransi/Jaminan Sosial;
  • lembaga psikologi;
  • fasilitas layanan kesehatan;
  • lembaga pelatihan kerja; dan
  • lembaga keuangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah Direktur Utama atau Presiden Direktur.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pihak lainnya terkait” antara lain perangkat desa/kelurahan, aparat kepolisian, tenaga kesehatan, tenaga medis, dan psikolog.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 94
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tenaga pengawas kesehatan" adalah Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan untuk melakukan pengawasan di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6678