Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa teknologi informasi telah digunakan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan bagi masyarakat; |
b. | bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan lembaga jasa keuangan berbasis teknologi informasi sehingga dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi; |
PENGERTIAN
5. | Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi di bidang layanan jasa keuangan. |
7. | Penerima Pinjaman adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. |
8. | Pemberi Pinjaman adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. |
10. | Direksi: | |
11. | Komisaris: | |
14. | Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik yang terdaftar di OJK. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi |
SubJudul | LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI |
Jenis | OJK |
Nomor | 77 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Penetapan | 28 Desember 2016 |
Tanggal Pengundangan | 29 Desember 2016 |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 324 |
Tahun Publikasi | 2016 |
Penjelasan | NA |