UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
(yang dipadukan dengan Perubahan I, II, III & IV)
PEMBUKAAN
(P r e a m b u l e)
Pasal 30
(3)
|
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
|