KOMPILASI HUKUM ISLAM

DETAIL PERATURAN

Berikut detail KOMPILASI HUKUM ISLAM

META KETERANGAN
Judul KOMPILASI HUKUM ISLAM
SubJudul
Jenis KHI
Nomor 1
Tahun 1991
Tanggal Penetapan 10 Juni 1991
Tanggal Pengundangan 10 Juni 1991
Publikasi NA
Penjelasan NA
POHON PERATURAN
BUKU KETIGA
HUKUM PERWAKAFAN
BAB II
FUNGSI, UNSUR-UNSUR DAN SYARAT-SYARAT WAKAF
Bagian Ketiga
Kewajiban dan Hak-hak Nadzir
Pasal 220
»        
(1) Nadzir berkewajiban untuk mengurus dan bertanggung jawab atas kekayaan wakaf serta hasilnya, dan pelaksanaan perwakafan sesuai dengan tujuan menurut ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Menteri Agama.     
(2) Nadzir diwajibkan membuat laporan secara berkala atas semua hal yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dengan tembusan kepada Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat.     
(3) Tata cara pembuatan laporan seperti dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri Agama.     
Pasal 221
»        
(1) Nadzir diberhentikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan karena:     
a. meninggal dunia;     
b. atas permohonan sendiri;     
c. tidak dapat melakukan kewajibannya lagi sebagai Nadzir;     
d. melakukan suatu kejahatan sehingga dipidana.     
(2) Bilamana terdapat lowongan jabatan Nadzir karena salah satu alasan sebagaimana tersebut dalam ayat (1), maka penggantinya diangkat oleh Kepala Kantor Urutan Agama Kecamatan atas saran Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat.     
(3) Seorang Nadzir yang telah berhenti, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sub a, tidak dengan sendirinya digantikan oleh salah seorang ahli warisnya.     
Pasal 222
Nadzir berhak mendapatkan penghasilan dan fasilitas yang jenis dan jumlahnya ditentukan berdasarkan kelayakan atas saran Majelis Ulama Kecamatan dan Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat.        
TAGS
Perdata Keluarga & Perkawinan Agama
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail