KOMPILASI HUKUM ISLAM

DETAIL PERATURAN

Berikut detail KOMPILASI HUKUM ISLAM

META KETERANGAN
Judul KOMPILASI HUKUM ISLAM
SubJudul
Jenis KHI
Nomor 1
Tahun 1991
Tanggal Penetapan 10 Juni 1991
Tanggal Pengundangan 10 Juni 1991
Publikasi NA
Penjelasan NA
POHON PERATURAN
BUKU KETIGA
HUKUM PERWAKAFAN
BAB II
FUNGSI, UNSUR-UNSUR DAN SYARAT-SYARAT WAKAF
Bagian Kedua
Unsur-unsur dan Syarat-syarat Wakaf
Pasal 219
»        
(1) Nadzir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (4) terdiri dari perorangan yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:     
a. warga negara Indonesia;     
b. beragama Islam;     
c. sudah dewasa;     
d. sehat jasmani dan rohani;     
e. tidak berada di bawah pengampuan;     
f. bertempat tinggal di kecamatan tempat letak benda yang diwakafkannya.     
(2) Jika berbentuk badan hukum, maka Nadzir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:     
a. badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;     
b. mempunyai perwakilan di kecamatan tempat tinggal benda yang diwakafkannya.     
(3) Nadzir dimaksud dalam ayat (1) dan (2) harus didaftar pada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat setelah mendengar saran dari Camat Majelis Ulama Kecamatan untuk mendapatkan pengesahan.     
(4) Nadzir sebelum melaksanakan tugas, harus mengucapkan sumpah di hadapan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan disaksikan sekurang-kurangnya oleh 2 orang saksi dengan isi sumpah sebagai berikut:
  • "Demi Allah, saya bersumpah, bahwa saya untuk diangkat menjadi Nadzir langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun memberikan sesuatu kepada siapapun juga".
  • "Saya bersumpah, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian".
  • "Saya bersumpah, bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada saya selaku Nadzir dalam pengurusan harta wakaf sesuai dengan maksud dan tujuannya".
     
(5) Jumlah Nadzir yang diperbolehkan untuk satu unit perwakafan, seperti dimaksud Pasal 215 ayat (5) sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang dan sebanyak-banyaknya 10 orang yang diangkat oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas saran Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat.     
TAGS
Perdata Keluarga & Perkawinan Agama
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail