KOMPILASI HUKUM ISLAM
DETAIL PERATURAN
Berikut detail KOMPILASI HUKUM ISLAM
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | KOMPILASI HUKUM ISLAM |
SubJudul | |
Jenis | KHI |
Nomor | 1 |
Tahun | 1991 |
Tanggal Penetapan | 10 Juni 1991 |
Tanggal Pengundangan | 10 Juni 1991 |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |
POHON PERATURAN
-
-
KOMPILASI HUKUM ISLAM
-
--- PILIH BUKU ---
- BATANG TUBUH
-
BUKU KETIGA
HUKUM PERWAKAFAN
HUKUM PERWAKAFAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 215
2. | Wakif adalah orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakfkan benda miliknya. |
3. | Ikrar adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya. |
4. | Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak uang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam. |
5. | Nadzir adalah kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf. |
7. | Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf seperti dimaksud dalam ayat (6), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama. |