KOMPILASI HUKUM ISLAM
DETAIL PERATURAN
Berikut detail KOMPILASI HUKUM ISLAM
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | KOMPILASI HUKUM ISLAM |
SubJudul | |
Jenis | KHI |
Nomor | 1 |
Tahun | 1991 |
Tanggal Penetapan | 10 Juni 1991 |
Tanggal Pengundangan | 10 Juni 1991 |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |
POHON PERATURAN
-
-
KOMPILASI HUKUM ISLAM
-
--- PILIH BUKU ---
- BATANG TUBUH
-
BUKU KETIGA
HUKUM PERWAKAFAN
HUKUM PERWAKAFAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 215
2. | Wakif adalah orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakfkan benda miliknya. |
3. | Ikrar adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya. |
4. | Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak uang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam. |
5. | Nadzir adalah kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf. |
7. | Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf seperti dimaksud dalam ayat (6), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama. |
BAB II
FUNGSI, UNSUR-UNSUR DAN SYARAT-SYARAT WAKAF
FUNGSI, UNSUR-UNSUR DAN SYARAT-SYARAT WAKAF
Bagian Kesatu
Fungsi Wakaf
Fungsi Wakaf
Pasal 216
Bagian Kedua
Unsur-unsur dan Syarat-syarat Wakaf
Unsur-unsur dan Syarat-syarat Wakaf
Pasal 217
(2) | Dalam hal badan-badan hukum, maka yang bertindak untuk dan atas namanya adalah pengurusnya yang sah menurut hukum. |
(3) | Benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (4) harus merupakan benda milik yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan dan sengketa. |
Pasal 218
(2) | Dalam keadaan tertentu, penyimpangan dan ketentuan dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Agama. |
Pasal 219
(1) | Nadzir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (4) terdiri dari perorangan yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: | |
(2) | Jika berbentuk badan hukum, maka Nadzir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: | |
(3) | Nadzir dimaksud dalam ayat (1) dan (2) harus didaftar pada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat setelah mendengar saran dari Camat Majelis Ulama Kecamatan untuk mendapatkan pengesahan. |
Bagian Ketiga
Kewajiban dan Hak-hak Nadzir
Kewajiban dan Hak-hak Nadzir
Pasal 220
(3) | Tata cara pembuatan laporan seperti dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri Agama. |
Pasal 221
(1) | Nadzir diberhentikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan karena: | |
(3) | Seorang Nadzir yang telah berhenti, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sub a, tidak dengan sendirinya digantikan oleh salah seorang ahli warisnya. |
Pasal 222
Nadzir berhak mendapatkan penghasilan dan fasilitas yang jenis dan jumlahnya ditentukan berdasarkan kelayakan atas saran Majelis Ulama Kecamatan dan Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat.
BAB III
TATA CARA PERWAKAFAN DAN PENDAFTARAN BENDA WAKAF
TATA CARA PERWAKAFAN DAN PENDAFTARAN BENDA WAKAF
Bagian Kesatu
Tata Cara Perwakafan
Tata Cara Perwakafan
Pasal 223
(1) | Pihak yang hendak mewakafkan dapat menyatakan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf. |
(2) | Isi dan bentuk Ikrar Wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama. |
(3) | Pelaksanaan Ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf, dianggap sah jika dihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi. |
(4) | Dalam melaksanakan Ikrar seperti dimaksud ayat (1) pihak yang mewakafkan diharuskan menyerahkan kepada Pejabat yang tersebut dalam Pasal 215 ayat (6), surat-surat sebagai berikut: | |
Bagian Kedua
Pendaftaran Benda Wakaf
Pendaftaran Benda Wakaf
Pasal 224
Setelah Akta Ikrar Wakaf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 223 ayat (3) dan (4), maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas nama Nadzir yang bersangkutan diharuskan mengajukan permohonan kepada Camat untuk mendaftarkan perwakafan benda yang bersangkutan guna menjaga keutuhan dan kelestarian.
BAB IV
PERUBAHAN, PENYELESAIAN DAN PENGAWASAN BENDA WAKAF
PERUBAHAN, PENYELESAIAN DAN PENGAWASAN BENDA WAKAF
Bagian Kesatu
Perubahan Benda Wakaf
Perubahan Benda Wakaf
Pasal 225
(1) | Pada dasarnya terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf. |
Bagian Kedua
Penyelesaian Perselisihan Benda Wakaf
Penyelesaian Perselisihan Benda Wakaf
Pasal 226
Penyelesaian perselisihan sepanjang yang menyangkut persoalan benda wakaf dan Nadzir diajukan kepada Pengadilan Agama setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Pengawasan
Pengawasan
Pasal 227
Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Nadzir dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Majelis Ulama Kecamatan dan Pengadilan agama yang mewilayahinya.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 228
Perwakafan benda, demikian pula pengurusannya yang terjadi sebelum dikeluarkannya ketentuan ini, harus dilaporkan dan didaftarkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 229