KOMPILASI HUKUM ISLAM
DETAIL PERATURAN
Berikut detail KOMPILASI HUKUM ISLAM
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | KOMPILASI HUKUM ISLAM |
SubJudul | |
Jenis | KHI |
Nomor | 1 |
Tahun | 1991 |
Tanggal Penetapan | 10 Juni 1991 |
Tanggal Pengundangan | 10 Juni 1991 |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |
POHON PERATURAN
-
-
KOMPILASI HUKUM ISLAM
-
--- PILIH BUKU ---
-
BUKU KESATU HUKUM PERKAWINAN
- BAB I KETENTUAN UMUM
- BAB II DASAR-DASAR PERKAWINAN
- BAB III PEMINANGAN
- BAB IV RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
- BAB V MAHAR
- BAB VI LARANGAN KAWIN
- BAB VII PERJANJIAN PERKAWINAN
- BAB VIII KAWIN HAMIL
- BAB IX BERISTERI LEBIH SATU ORANG
- BAB X PENCEGAHAN PERKAWINAN
- BAB XI BATALNYA PERKAWINAN
- BAB XII HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
- BAB XIII HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
- BAB XIV PEMELIHARAAN ANAK
- BAB XV PERWALIAN
- BAB XVI PUTUSNYA PERKAWINAN
- BAB XVII AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN
- BAB XVIII RUJUK
- BAB XIX MASA BERKABUNG
- BUKU KEDUA HUKUM KEWARISAN
- BUKU KETIGA HUKUM PERWAKAFAN
-
BUKU KESATU HUKUM PERKAWINAN
- BATANG TUBUH
-
BUKU KESATU
HUKUM PERKAWINAN
HUKUM PERKAWINAN
BAB II
DASAR-DASAR PERKAWINAN
DASAR-DASAR PERKAWINAN
Pasal 2
Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Pasal 3
Pasal 4
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 5
(1) | Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. |
(2) | Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954. |
Pasal 6
(1) | Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. |
(2) | Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum. |
Pasal 7
(1) | Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. |
(2) | Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akat Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. |
(3) | Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan: | |
(4) | Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. |
Pasal 8
Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk atau putusan taklik talak.
Pasal 9
(1) | Apabila bukti sebagaimana pada pasal 8 tidak ditemukan karena hilang dan sebagainya, dapat dimintakan salinannya kepada Pengadilan Agama. |
(2) | Dalam hal surat bukti yang dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diperoleh, maka dapat diajukan permohonan ke Pengadilan Agama. |
Pasal 10