KOMPILASI HUKUM ISLAM

DETAIL PERATURAN

Berikut detail KOMPILASI HUKUM ISLAM

META KETERANGAN
Judul KOMPILASI HUKUM ISLAM
SubJudul
Jenis KHI
Nomor 1
Tahun 1991
Tanggal Penetapan 10 Juni 1991
Tanggal Pengundangan 10 Juni 1991
Publikasi NA
Penjelasan NA
POHON PERATURAN
BUKU KESATU
HUKUM PERKAWINAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan:        
a. Peminangan ialah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita;     
b. Wali Hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Mentri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya , yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah;     
c. Akad Nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi;     
d. Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam;     
e. Taklil-talak ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa Janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang;     
f. Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun;     
g. Pemeliharaan anak atau hadhonah adalah kegiatan mengasuh, memelihara, dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri;     
h. Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai orang tua atau kedua orang tua atau orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum;     
i. Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya;     
j. Mut'ah adalah pemberian bekas suami kepada istri yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya.     
TAGS
Perdata Keluarga & Perkawinan Agama
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail