KOMPILASI HUKUM ISLAM
DETAIL PERATURAN
Berikut detail KOMPILASI HUKUM ISLAM
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | KOMPILASI HUKUM ISLAM |
SubJudul | |
Jenis | KHI |
Nomor | 1 |
Tahun | 1991 |
Tanggal Penetapan | 10 Juni 1991 |
Tanggal Pengundangan | 10 Juni 1991 |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |
POHON PERATURAN
-
-
KOMPILASI HUKUM ISLAM
-
--- PILIH BUKU ---
- BATANG TUBUH
-
BUKU KEDUA
HUKUM KEWARISAN
HUKUM KEWARISAN
BAB II
AHLI WARIS
AHLI WARIS
Pasal 172
Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.
Pasal 173
Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
a. | dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris; |
b. | dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat. |
Pasal 174
(1) | Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: | |
(2) | Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. |
Pasal 175
(1) | Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah: | |
(2) | Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. |