KOMPILASI HUKUM ISLAM
DETAIL PERATURAN
Berikut detail KOMPILASI HUKUM ISLAM
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | KOMPILASI HUKUM ISLAM |
SubJudul | |
Jenis | KHI |
Nomor | 1 |
Tahun | 1991 |
Tanggal Penetapan | 10 Juni 1991 |
Tanggal Pengundangan | 10 Juni 1991 |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |
POHON PERATURAN
-
-
KOMPILASI HUKUM ISLAM
-
--- PILIH BUKU ---
- BATANG TUBUH
-
BUKU KEDUA
HUKUM KEWARISAN
HUKUM KEWARISAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 171
b. | Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. |
c. | Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. |
d. | Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. |
f. | Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. |
g. | Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada aorang lain yang masih hidup untuk dimiliki. |
i. | Baitul Mal adalah Balai Harta Keagamaan. |