Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004

DEWAN PENGUPAHAN
KONSIDERANS

Menimbang:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 98 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Pengupahan;

PENGERTIAN
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:      
1. Dewan Pengupahan adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit.     
2. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.     
3. Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.     
4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004

META KETERANGAN
Judul Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004
SubJudul DEWAN PENGUPAHAN
Jenis Keputusan Presiden (KEPPRES)
Nomor 107
Tahun 2004
Tanggal Penetapan 18 Oktober 2004
Publikasi NA
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan keppres dewan pengupahan keppres 107 2004 keppres no 107 2004 keppres 107 tahun 2004 keppres nomor 107 tahun 2004
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail