Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004
DEWAN PENGUPAHAN
KONSIDERANS
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 98 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Pengupahan;
PENGERTIAN
1. | Dewan Pengupahan adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit. |
3. | Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan. |
4. | Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 |
SubJudul | DEWAN PENGUPAHAN |
Jenis | Keputusan Presiden (KEPPRES) |
Nomor | 107 |
Tahun | 2004 |
Tanggal Penetapan | 18 Oktober 2004 |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |