Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.51/MEN/IV/2004 Tahun 2004

ISTIRAHAT PANJANG PADA PERUSAHAAN TERTENTU
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 79 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai perusahaan tertentu yang wajib melaksanakan istirahat panjang;
a. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.51/MEN/IV/2004 Tahun 2004

META KETERANGAN
Judul Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.51/MEN/IV/2004 Tahun 2004
SubJudul ISTIRAHAT PANJANG PADA PERUSAHAAN TERTENTU
Jenis KEPMENAKERTRANS
Nomor 51
Tahun 2004
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 8 April 2004
Nama Jabatan Penetapan MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Publikasi NA
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan KEP.51/MEN/IV/2004 kepmenakertrans waktu kerja kepmenakertrans waktu istirahat
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 Tahun 2004
  2. KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 Tahun 2004