Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.51/MEN/IV/2004 Tahun 2004
ISTIRAHAT PANJANG PADA PERUSAHAAN TERTENTU
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 79 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai perusahaan tertentu yang wajib melaksanakan istirahat panjang; |
a. | bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri; |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.51/MEN/IV/2004 Tahun 2004
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.51/MEN/IV/2004 Tahun 2004 |
SubJudul | ISTIRAHAT PANJANG PADA PERUSAHAAN TERTENTU |
Jenis | KEPMENAKERTRANS |
Nomor | 51 |
Tahun | 2004 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 8 April 2004 |
Nama Jabatan Penetapan | MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |