Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.231/MEN/2003 Tahun 2003
TATA CARA PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 90 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum; |
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri; |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.231/MEN/2003 Tahun 2003
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.231/MEN/2003 Tahun 2003 |
SubJudul | TATA CARA PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM |
Jenis | KEPMENAKERTRANS |
Nomor | 231 |
Tahun | 2003 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 31 Oktober 2003 |
Nama Jabatan Penetapan | MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |