Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.231/MEN/2003 Tahun 2003

TATA CARA PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 90 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.231/MEN/2003 Tahun 2003

META KETERANGAN
Judul Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.231/MEN/2003 Tahun 2003
SubJudul TATA CARA PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM
Jenis KEPMENAKERTRANS
Nomor 231
Tahun 2003
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 31 Oktober 2003
Nama Jabatan Penetapan MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Publikasi NA
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan KEP.231/MEN/2003 kepmen penangguhan upah
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. AKIBAT HUKUM MOGOK KERJA YANG TIDAK SAH
    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-232/MEN/2003 Tahun 2003