Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-201/MEN/2001 Tahun 2001
KETERWAKILAN DALAM KELEMBAGAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, maka perlu mengefektifkan kelembagaan yang terbentuk dari unsur tripartit. |
b. | bahwa sejalan dengan perkembangan hubungan industrial dewasa ini dan serikat pekerja/serikat buruh yang ada pada saat ini belum dapat menetapkan perwakilan unsur pekerja/buruh dalam kelembagaan Hubungan Industrial, maka dipandang perlu pemerintah mengatur keterwakilan serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dalam kelembagaan Hubungan Industrial. |
c. | bahwa untuk menetapkan keterwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha dan pemerintah yang akan duduk dalam kelembagaan Hubungan Industrial tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
PENGERTIAN
3. | Organisasi pengusaha adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusaha Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, strata kepengurusan, atau ciri alamiah tertentu. |
4. | Instansi pemerintah adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan instansi yang terkait dengan bidang ketenagakerjaan. |
5. | Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-201/MEN/2001 Tahun 2001
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-201/MEN/2001 Tahun 2001 |
SubJudul | KETERWAKILAN DALAM KELEMBAGAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL |
Jenis | KEPMENAKERTRANS |
Nomor | 201 |
Tahun | 2001 |
Tanggal Penetapan | 10 Desember 2001 |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |
MODES
Fulltext ListKetenagakerjaan KEP-201/MEN/2001 Hubungan Industrial KADIN Serikat pekerja serikat buruh Organisasi pengusaha Instansi pemerintah Menteri
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
PERUBAHAN ATAS PASAL 35A KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP-78/MEN/2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS BEBERAPA PASAL KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP-150/MEN/2000 TENTANG PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN GANTI RUGI DI PERUSAHAAN
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-111/MEN/2001 Tahun 2001 -
PERUBAHAN ATAS BEBERAPA PASAL KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP-150/MEN/2000 TENTANG PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA, DAN GANTI KERUGIAN DI PERUSAHAAN
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-78/MEN/2001 Tahun 2001