Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-201/MEN/2001 Tahun 2001

KETERWAKILAN DALAM KELEMBAGAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, maka perlu mengefektifkan kelembagaan yang terbentuk dari unsur tripartit.
b. bahwa sejalan dengan perkembangan hubungan industrial dewasa ini dan serikat pekerja/serikat buruh yang ada pada saat ini belum dapat menetapkan perwakilan unsur pekerja/buruh dalam kelembagaan Hubungan Industrial, maka dipandang perlu pemerintah mengatur keterwakilan serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dalam kelembagaan Hubungan Industrial.
c. bahwa untuk menetapkan keterwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha dan pemerintah yang akan duduk dalam kelembagaan Hubungan Industrial tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
PENGERTIAN
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan:      
1. Kelembagaan Hubungan Industrial adalah lembaga ketenagakerjaan yang terbentuk dari unsure serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha yang khusus membidangi ketenagakerjaan dan telah terakreditasi oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dan instansi pemerintah.     
2. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.     
3. Organisasi pengusaha adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusaha Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, strata kepengurusan, atau ciri alamiah tertentu.     
4. Instansi pemerintah adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan instansi yang terkait dengan bidang ketenagakerjaan.     
5. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-201/MEN/2001 Tahun 2001

META KETERANGAN
Judul Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-201/MEN/2001 Tahun 2001
SubJudul KETERWAKILAN DALAM KELEMBAGAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Jenis KEPMENAKERTRANS
Nomor 201
Tahun 2001
Tanggal Penetapan 10 Desember 2001
Publikasi NA
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan KEP-201/MEN/2001 Hubungan Industrial KADIN Serikat pekerja serikat buruh Organisasi pengusaha Instansi pemerintah Menteri
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PERUBAHAN ATAS PASAL 35A KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP-78/MEN/2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS BEBERAPA PASAL KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP-150/MEN/2000 TENTANG PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN GANTI RUGI DI PERUSAHAAN
    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-111/MEN/2001 Tahun 2001
  2. PERUBAHAN ATAS BEBERAPA PASAL KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP-150/MEN/2000 TENTANG PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA, DAN GANTI KERUGIAN DI PERUSAHAAN
    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-78/MEN/2001 Tahun 2001