Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 Tahun 2004
KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 59 ayat (8) Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai perjanjian kerja waktu tertentu; |
b. | bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
PENGERTIAN
2. | Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disebut PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. |
3. | Pengusaha adalah: | |
4. | Perusahaan adalah: | |
5. | Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 Tahun 2004
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 Tahun 2004 |
SubJudul | KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU |
Jenis | KEPMENAKERTRANS |
Nomor | 100 |
Tahun | 2004 |
Tanggal Penetapan | 21 Juni 2004 |
Tanggal Pengundangan | 21 Juni 2004 |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |