Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 Tahun 2004

KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 59 ayat (8) Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai perjanjian kerja waktu tertentu;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
PENGERTIAN
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan:      
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.     
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disebut PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.     
3. Pengusaha adalah:     
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;     
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;     
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.     
4. Perusahaan adalah:     
a. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;     
b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.     
5. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 Tahun 2004

META KETERANGAN
Judul Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 Tahun 2004
SubJudul KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Jenis KEPMENAKERTRANS
Nomor 100
Tahun 2004
Tanggal Penetapan 21 Juni 2004
Tanggal Pengundangan 21 Juni 2004
Publikasi NA
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan PKWT PKWTT KEP-100/MEN/VI/2004 Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 Tahun 2004
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 Tahun 2004
  2. ISTIRAHAT PANJANG PADA PERUSAHAAN TERTENTU
    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.51/MEN/IV/2004 Tahun 2004