Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 43 Tahun 2021
PEDOMAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 43 Tahun 2021
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 43 Tahun 2021 |
SubJudul | PEDOMAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN |
Jenis | KEPMENAKER |
Nomor | 43 |
Tahun | 2021 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 21 April 2021 |
Nama Jabatan Penetapan | MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Penetapan | IDA FAUZIYAH |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |
DAFTAR ISI
-
-
- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
-
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia Pengawasan Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 7. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213); 8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 487); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1592); 10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6108); - DIKTUM
-
--- PILIH DIKTUM ---
- KESATU - Pedoman uji kompetensi jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan bertujuan...
- KEDUA - Pedoman uji kompetensi jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan...
- KETIGA - Pedoman uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA tercantum...
- KEEMPAT - Segala pendanaan dalam penyelenggaraan uji kompetensi sebagaimana dimaksud...
- KELIMA - Sertifikat kompetensi yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal...
- KEENAM - Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penetapan...
- KETUJUH - Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
-