Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/2000 Tahun 2000
PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN GANTI KERUGIAN DI PERUSAHAAN
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa untuk lebih menjamin adanya ketertiban, keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian pemutusan hubungan kerja serta sebagai pelaksanaan pasal 7 ayat (3), ayat (4) dan pasal 13 Undang-undang No.12 Tahun 1964, perlu mengatur penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian di perusahaan; |
b. | bahwa penetapan uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Per.03/Men/1996 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, sehingga perlu disempurnakan; |
c. | bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
PENGERTIAN
1. | Perusahaan adalah: | |
2. | Pengusaha adalah: | |
3. | Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha dengan menerima upah. |
4. | Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan ijin Panitia Daerah atau Panitia Pusat. |
6. | Uang pesangon adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja. |
7. | Uang penghargaan masa kerja adalah uang jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.12 tahun 1964 sebagai penghargaan pengusaha kepada pekerja yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja. |
9. | Tunjangan tetap adalah suatu imbalan yang diterima oleh pekerja secara tetap jumlahnya dan teratur pembayarannya yang tidak dikaitkan dengan kehadiran ataupun pencapaian prestasi kerja tertentu. |
10. | Pegawai Perantara adalah Pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf e Undang-undang No.22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perburuhan. |
13. | Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/2000 Tahun 2000
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/2000 Tahun 2000 |
SubJudul | PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN GANTI KERUGIAN DI PERUSAHAAN |
Jenis | KEPMENAKER |
Nomor | 150 |
Tahun | 2000 |
Tanggal Penetapan | 20 Juni 2000 |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |