Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/2000 Tahun 2000

PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN GANTI KERUGIAN DI PERUSAHAAN
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa untuk lebih menjamin adanya ketertiban, keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian pemutusan hubungan kerja serta sebagai pelaksanaan pasal 7 ayat (3), ayat (4) dan pasal 13 Undang-undang No.12 Tahun 1964, perlu mengatur penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian di perusahaan;
b. bahwa penetapan uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Per.03/Men/1996 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

PENGERTIAN
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan:      
1. Perusahaan adalah:     
a. Setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak.     
b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan tetapi mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah, kecuali usaha-usaha sosial yang pembiayaannya tergantung subsidi pihak lain dan lembaga-lembaga sosial milik lembaga diplomatik.     
2. Pengusaha adalah:     
a. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri;     
b. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;     
c. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.     
3. Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha dengan menerima upah.     
4. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan ijin Panitia Daerah atau Panitia Pusat.     
5. Pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran (massal) adalah pemutusan hubungan kerja terhadap 10 (sepuluh) orang pekerja atau lebih pada satu perusahaan dalam satu bulan atau terjadi rentetan pemutusan hubungan kerja yang dapat menggambarkan suatu itikad pengusaha untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.     
6. Uang pesangon adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja.     
7. Uang penghargaan masa kerja adalah uang jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.12 tahun 1964 sebagai penghargaan pengusaha kepada pekerja yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja.     
8. Ganti kerugian adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai penggantian istirahat tahunan istirahat panjang, biaya perjalanan pulang ke tempat di mana pekerja diterima bekerja, fasilitas pengobatan, fasilitas perumahan dan lain-lain yang ditetapkan oleh Panitia Daerah atau Panitia Pusat sebagai akibat adanya pengakhiran hubungan kerja.     
9. Tunjangan tetap adalah suatu imbalan yang diterima oleh pekerja secara tetap jumlahnya dan teratur pembayarannya yang tidak dikaitkan dengan kehadiran ataupun pencapaian prestasi kerja tertentu.     
10. Pegawai Perantara adalah Pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf e Undang-undang No.22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perburuhan.     
11. Panitia Daerah adalah Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf f Undang-undang No.22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.     
12. Panitia Pusat adalah Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf g pengusaha Undang-undang No.22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.     
13. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/2000 Tahun 2000

META KETERANGAN
Judul Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/2000 Tahun 2000
SubJudul PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN GANTI KERUGIAN DI PERUSAHAAN
Jenis KEPMENAKER
Nomor 150
Tahun 2000
Tanggal Penetapan 20 Juni 2000
Publikasi NA
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan Perusahaan Pengusaha Pekerja Pemutusan hubungan kerja Uang pesangon Uang penghargaan Ganti kerugian Tunjangan tetap Pegawai Perantara Panitia Daerah Panitia Pusat Menteri KEP-150/MEN/2000 Nomor KEP-150/MEN/2000 Tahun 2000
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail