Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/949/KPTS/2022 Tahun 2022
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2023
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/949/KPTS/2022 Tahun 2022
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/949/KPTS/2022 Tahun 2022 |
SubJudul | PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2023 |
Jenis | KEPGUB-SUMUT |
Nomor | 949 |
Tahun | 2022 |
Tempat Penetapan | Medan |
Tanggal Penetapan | 28 November 2022 |
Nama Jabatan Penetapan | GUBERNUR SUMATERA UTARA |
Nama Pejabat Penetapan | EDY RAHMAYADI |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |
DAFTAR ISI
-
-
- GUBERNUR SUMATERA UTARA,
- KONSIDERANS
-
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) 5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 202l tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648); 6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 846); 7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan upah Minimum Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1165); 8. Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tugas, Fungsi, uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 60); - DIKTUM
-
--- PILIH DIKTUM ---
- KESATU - Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023.
- KEDUA - Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp....
- KETIGA - Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Diktum...
- KEEMPAT - Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah...
- KELIMA - Perusahaan yang mampu membayar upah diatas Upah Minimum Provinsl Sumatera...
- KEENAM - Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Sumatera...
- KETUJUH - Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
- PENUTUP
-