Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 562-863-2022 Tahun 2022
UPAH MINIMUM PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2023
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 562-863-2022 Tahun 2022
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 562-863-2022 Tahun 2022 |
SubJudul | UPAH MINIMUM PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2023 |
Jenis | KEPGUB-SUMBAR |
Nomor | 863 |
Tahun | 2022 |
Tempat Penetapan | Padang |
Tanggal Penetapan | 25 November 2022 |
Nama Jabatan Penetapan | GUBERNUR SUMATERA BARAT |
Nama Pejabat Penetapan | MAHYELDI |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |
DAFTAR ISI
-
-
- GUBERNUR SUMATERA BARAT,
- KONSIDERANS
-
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6806); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648); 6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1165); Memperhatikan:
1. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja; 2. Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-M/360/H1.01.00/X1/2022 tanggal 11 November 2022 tentang Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023; 3. Berita Acara Nomor : 01/BA/Depeprov/2022 tanggal 22 November 2022 Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023; - DIKTUM
-
--- PILIH DIKTUM ---
- KESATU - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2023 sebesar Rp.2.742.476,-...
- KEDUA - Perusahaan dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun...
- KETIGA - Besaran Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU...
- KEEMPAT - Perusahaan yang telah memberikan Upah Minimum lebih tinggi dari ketetapan...
- KELIMA - Upah Minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1...
- KEENAM - Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai...
- KETUJUH - Tunjangan tidak tetap / kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh...
- KEDELAPAN - Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
-