Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 562-863-2022 Tahun 2022
UPAH MINIMUM PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2023
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 562-863-2022 Tahun 2022
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 562-863-2022 Tahun 2022 |
SubJudul | UPAH MINIMUM PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2023 |
Jenis | KEPGUB-SUMBAR |
Nomor | 863 |
Tahun | 2022 |
Tempat Penetapan | Padang |
Tanggal Penetapan | 25 November 2022 |
Nama Jabatan Penetapan | GUBERNUR SUMATERA BARAT |
Nama Pejabat Penetapan | MAHYELDI |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |
DAFTAR ISI
-
-
- GUBERNUR SUMATERA BARAT,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH DIKTUM ---
- KESATU - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2023 sebesar Rp.2.742.476,-...
- KEDUA - Perusahaan dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun...
- KETIGA - Besaran Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU...
- KEEMPAT - Perusahaan yang telah memberikan Upah Minimum lebih tinggi dari ketetapan...
- KELIMA - Upah Minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1...
- KEENAM - Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai...
- KETUJUH - Tunjangan tidak tetap / kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh...
- KEDELAPAN - Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
- PENUTUP
-