Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 562-600-2020 Tahun 2020
UPAH MINIMUM PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 562-600-2020 Tahun 2020
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 562-600-2020 Tahun 2020 |
SubJudul | UPAH MINIMUM PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 |
Jenis | KEPGUB-SUMBAR |
Nomor | 600 |
Tahun | 2020 |
Tempat Penetapan | Padang |
Tanggal Penetapan | 31 Oktober 2020 |
Nama Jabatan Penetapan | GUBERNUR SUMATERA BARAT |
Nama Pejabat Penetapan | IRWAN PRAYITNO |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |
DAFTAR ISI
-
-
- GUBERNUR SUMATERA BARAT,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH DIKTUM ---
- KESATU - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2021 sebesar Rp.2.484.041.-...
- KEDUA - Perusahaan dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun...
- KETIGA - Perusahaan yang telah memberikan Upah Minimum lebih tinggi dari ketetapan...
- KEEMPAT - Kenaikan upah pekerja di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 yang...
- KELIMA - Hasil musyawarah mengenai kenaikan upah pekerja di atas Upah Minimum...
- KEENAM - Tunjangan tidak tetap / kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh...
- KETUJUH - Bagi perusahaan yang tidak dapat/belum sanggup melaksanakan Keputusan ini,...
- KEDELAPAN - Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2021.
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
-