Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 400 Tahun 2022
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2023
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 400 Tahun 2022
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 400 Tahun 2022 |
SubJudul | PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2023 |
Jenis | KEPGUB-SULUT |
Nomor | 400 |
Tahun | 2022 |
Tempat Penetapan | Manado |
Tanggal Penetapan | 28 November 2022 |
Nama Jabatan Penetapan | GUBERNUR SULAWESI UTARA |
Nama Pejabat Penetapan | OLLY DONDOKAMBEY |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |
DAFTAR ISI
-
-
- GUBERNUR SULAWESI UTARA,
- KONSIDERANS
-
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Kerjasama Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; 8. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2003; 11. Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 137 Tahun 2021 tentang Penetapan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara Periode Tahun 2021-2023; Memperhatikan:
Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/360/H1.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 tentang Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2023;
- DIKTUM
-
--- PILIH DIKTUM ---
- KESATU - Menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 adalah...
- KEDUA - Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud diktum KESATU berlaku bagi...
- KETIGA - Ketentuan Upah Minimum dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil dimana Upah...
- KEEMPAT - Bagi perusahaan yang tidak mampu dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah...
- KELIMA - Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang telah...
- KEENAM - Perusahaan yang tidak melaksanakan Keputusan ini, akan diberikan sanksi...
- KETUJUH - Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
- PENUTUP
-