Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 561-793 Tahun 2022
UPAH MINIMUM PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2023
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 561-793 Tahun 2022
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 561-793 Tahun 2022 |
SubJudul | UPAH MINIMUM PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2023 |
Jenis | KEPGUB-NTB |
Nomor | 793 |
Tahun | 2022 |
Tempat Penetapan | Mataram |
Tanggal Penetapan | 28 November 2022 |
Nama Jabatan Penetapan | GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT |
Nama Pejabat Penetapan | H. ZULKIEFLIMANSYAH |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |
DAFTAR ISI
-
-
- GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
-
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2010 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023.
-
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6809); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648); 8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan; 9. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, dan Tata Cara Kerja Dewan Pengupahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 846); 10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1165); 11. Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2010 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 110); Memperhatikan:
1. Surat Menteri _Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-M/360/HI.01.OO/XI/2022 tanggal 11 November 2022 Perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi Dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023; 2. Rekomendasi Dewan pengupahan provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 560/1451/04-Nakertrans/XI/2022 tanggal 22 November 2022 terkait Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023. - DIKTUM
-
--- PILIH DIKTUM ---
- PENUTUP
-