Basis Hukum
Daftar Isi
KESATU. Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung Tahun 2021 sebesar Rp2.739.983,04,-
KEDUA. Bagi perusahaan di Wilayah Kota Bandar Lampung yang telah memberikan
KETIGA. Bagi perusahaan yang tidak mampu dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah
KEEMPAT. Besarnya Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung, sebagaimana dimaksud pada
KELIMA. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang
KEENAM. Perusahaan yang tidak melaksanakan Keputusan ini, akan diberikan sanksi sesuai
KETUJUH. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 dengan
Panduan
Kontribusi
Disclaimer
Kontak
Pusat Data
KEPUTUSAN GUBERNUR LAMPUNG
NOMOR G/526/V.08/HK/2020
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2021
GUBERNUR LAMPUNG,
KELIMA
:
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang telah ditetapkan.