KEPUTUSAN GUBERNUR LAMPUNG
NOMOR G/526/V.08/HK/2020
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2021
GUBERNUR LAMPUNG,
KEDUA
:
Bagi perusahaan di Wilayah Kota Bandar Lampung yang telah memberikan upah lebih besar dari ketentuan Upah Minimum sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu, tidak diperbolehkan untuk mengurangi dan/atau menurunkan upah dimaksud.