KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
NOMOR 560/K.619/2020 TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA TAHUN 2021
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
KEDUA | : | Bagi Perusahaan yang telah memberikan Upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut; |