Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 Tahun 2022

UPAH MINIMUM PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2023
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 Tahun 2022

META KETERANGAN
Judul Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 Tahun 2022
SubJudul UPAH MINIMUM PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2023
Jenis KEPGUB-JAWA-TIMUR
Nomor 860
Tahun 2022
Tempat Penetapan Surabaya
Tanggal Penetapan 21 November 2022
Nama Jabatan Penetapan GUBERNUR JAWA TIMUR
Nama Pejabat Penetapan KHOFIFAH INDAR PARAWANSA
Publikasi NA
Penjelasan NA
DAFTAR ISI
      • GUBERNUR JAWA TIMUR,
      • KONSIDERANS
      • Mengingat:

        1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
        2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
        3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
        4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
        5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
        6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023;
        7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/ Kota, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota serta Penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota serta Penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur;

        Memperhatikan:

        Surat Menteri Ketenagakerjaan, tanggal 11 Nopember 2022, Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tentang Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023;

      • MEMUTUSKAN:

         

        Menetapkan:

    • --- PILIH DIKTUM ---
    • PENUTUP
TAGS
Ketenagakerjaan ump 2023 ump jatim 2023
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail