Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 Tahun 2022
UPAH MINIMUM PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2023
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 Tahun 2022
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 Tahun 2022 |
SubJudul | UPAH MINIMUM PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2023 |
Jenis | KEPGUB-JAWA-TIMUR |
Nomor | 860 |
Tahun | 2022 |
Tempat Penetapan | Surabaya |
Tanggal Penetapan | 21 November 2022 |
Nama Jabatan Penetapan | GUBERNUR JAWA TIMUR |
Nama Pejabat Penetapan | KHOFIFAH INDAR PARAWANSA |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |
DAFTAR ISI
-
-
- GUBERNUR JAWA TIMUR,
-
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Men teri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dan untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, perlu kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh; b. bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023; - DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH DIKTUM ---
- KESATU - Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30 (dua juta...
- KEDUA - Dengan ditetapkannya Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum...
- KETIGA - Dalam hal Upah Minimum Kabupaten / Kota telah ditetapkan, yang berlaku...
- KEEMPAT - Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
-